RSS

Jumat, 07 Desember 2012

Hak dan Kewajiban Guru


PEMBAHASAN

Guru sebagai pekerjaan profesi, secara holistik berada pada tingkatan tertinggi dalam sistem pendidikan nasional. Karena guru dalam tugas profesionalnya memiliki otonomi yang kuat. Adapun tugas guru yang sangat banyak,baik yang terkait dengan kedinasan dan profesinya di sekolah.Seorang guru yang benar-benar sadar akan tugas dan tanggung jawabnya tersebut,berusaha selalu ingin berkembang maju,agar bisa menjalankan tugasnya lebih baik.Setelah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai tenaga pendidik guru juga mempunyai hak dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban Guru sebagai pendidik diatur di semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan. Sebelum kita menginjak ke materi hak dan kewajiban Guru sebagai pendidik tidak ada salahnya kita memahami dahulu pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri.
Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewenangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll. Hak dibedakan menjadi dua:
a. Hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak public, hak keperdataan).
b. Hak relative, hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Sedangkan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang pribadi sebagai individual sekaligus subyek hukum. Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dan disebut peran bila bersifat relatif.






TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU

  1. TUGAS GURU
1.      Tugas Mendidik
Mendidik adalah memberi tuntunan(konsep) manusia yang belum dewasa oleh manusia yang telah dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangannya sampai tercapainya kedewasaan dalam arti jasmani dan rohani.
Mendidik mengarah pada pembentukan sikap,nilai-nilai dan norma tata tertib, norma masyaratkat(adat istiadat),norma negara(Pancasila),norma Tuhan(agama).
2.      Tugas Mengajar
Tugas yang paling dominan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang mengarah pada perkembangan kognitif(guru menyusun silabus,RPP,program semester,program tahunan).
3.      Tugas Melatih
Mengarah pada penguasaan ketrampilan/skill,baik ketrampilan fisik maupun ketrampilan intelektual dalam melatih guru memberikan stimulus supaya muncul respon yang dilakukan berulang-ulang sampai peserta didik menguasai ketrampilan yang dilatihkan guru.
4.      Tugas Mengarahkan
Terjadi pada saat guru mengajar,membimbing,melatih,dan mendidik
5.      Tugas Menilai
Penilaian adalah proses membuat pertimbangan berdasarkan informasi yang tersedia dan mengarah pada pengambilan keputusan.
6.      Tugas membimbing peserta didik
Guru sebagai bimbingan konseling






  1. TANGGUNG JAWAB GURU

Pengertian bertanggungjawab menurut teori ilmu mendidik mengandung arti bahwa seseorang mampu memberi pertanggungjawaban dan kesediaan untuk diminta pertanggungjawabannya.Tanggungjawab yang mempunyai yang mengandung makna multidimensional,berarti bertanggungjawab terhadap diri sendiri,terhadap siswa,terhadap orang tua,lingkungan sekitarnya,masyarakat,bangsa dan negara,sesama manusia,dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
v  Tanggungjawab mempunyai aspek-aspek antara lain:
  1. Aspek individu artinya yang bertanggung jawab adalah orang secara pribadi,yaitu berdiri sendiri sebagai individu yang utuh untuk mengambil keputusan dan mempertanggungjawabkan keputusan itu dan juga harus punya kesadaran untuk dimintai tanggungjawab
  2. Makna sosial artinya orang yang bertanggungjawab harus mampu memberi pertanggungjawaban kepada orang lain
  3. Makna etis artinya bertanggungjawab itu sendiri adalah perbuatan yang baik
  4. Makna religius artinya seseorang punya tanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa.














Hak dan Kewajiban Guru

  1. Kewajiban dan Hak Guru sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Kewajiban dan Hak Guru diatur dalam undang-undang No 8 Tahun 1974 sebagai berikut:
a.       Kewajiban PNS
1.      Pasal 4 :     Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,UUD   1945,Negara dan Pemerintah.
2.      Pasal 5 :     Wajib menaati semua peraturan  perundang-undangan yang berlaku penuh pengabdian,kesadaran dan tanggung jawab.
3.      Pasal 6 :     a. Wajib menyimpan rahasia jabatan
b. Pegawai negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang.

b.      Hak PNS
1.      Pasal 7 :  Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2.      Pasal 8 : Berhak atas cuti
3.      Pasal 9 :
a.. Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena tugas kewajibannya berhak memperoleh perawatan.
b. Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi,berhak memperoleh tunjangan
c. Bagi mereka yang tewas,keluarga berhak memperoleh uang duka.
4. Pasal 10 : Pegawai negeri yang gtelah memenuhi syarat yang  ditentukan,berhak atas pensiun.

  1.  Kewajiban dan Hak Guru sebagai Pendidik

Dalam UU SISDIKNAS No.20 Tahun 2003,ada sebutan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan,sedangkan pendidik  adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru dosen,konselor,pamong belajar,widyaiswara
,tutor,instruktur,fasilitator,dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan,tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.


    1. Kewajiban pendidik menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2:
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan dinamis,kreatif,dan dialogis.
2.      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3.      Memberi teladan dan menjaga nama lembaga,profesi,dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
    1. Hak pendidik menurut  UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 ayat 1 :
1.      Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2.      Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.      Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4.      Memperoleh  perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
5.      Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana,prasarana,dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.



  1. Kewajiban dan Hak Guru Menurut UU No.14 Tahun 2005

a.       Kewajiban Guru

Pasal 20 undang-undang ini mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berkewajiban:
1.      Merencanakan pembelajaran,melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.      Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi,dan seni
3.      Bertindak obyektif dan tidak diskriminaif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,agama,suku,ras,dan kondisi fisik tertentu,atau latar belakang keluarga,dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.      Menjunjung tinggi peratuaran perundang-undangan,hukum dan kode etik guru,serta nilai-nilai agama dan etika
5.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

b.      Hak Guru

      Pasal  14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru berhak:
1.      Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.      Mendapat  promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6.      Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,kode etik guru,dan peraturan perundang-undangan.
7.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

c.       Hak Guru di Daerah Khusus

Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak:
1.      Kenaikan pangkat rutin secara otomatis
2.      Kenaikan pangkat istimewa satu kali.
3.      Perlindungan dalam melaksanakan tugas.
4.      Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru pengganti (pasal 29 ayat 3).

  1. Kewajiban dan Hak Guru Menurut UU No.2 tahun 1989

    1. Kewajiban Guru  menurut pasal 31:
1.      Membina loyalitas pribadi dan perta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan UUD 1945
2.      Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa
3.      Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian
4.      Meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa
5.      Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat,bangsa,dan negara

    1. Hak Guru menurut pasal 30:
1.      Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial
a.       Tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri.
b.      Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan  tenaga kependidikan tertentu.
c.       Tenagan kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan / perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.      Memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja.
3.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
4.      Memperoleh penghargaan sesuai dengan darma baktinya.
5.      Menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.












Sanksi dan Pemberhentian Guru

            Pasal 30 UU No.14 Tahun 2005
ü  Ayat 1, Guru dapat diberhentikan dengan hormat sebagai guru karena:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun
c. Atas permintaan sendiri
d. Sakit jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan
e. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
ü  Ayat 2, Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai guru karena:
a. Melanggar sumpah dan janji jabatan
b. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
c. Melalaikan kewajiban dalam melakukan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus
ü  Ayat 3. Pemberhentian guru dilakukan sesuai dengan UU
ü  Ayat 4. Pemberhentian guru karena batas usia pensiun dilakukan sampai berumur 60 tahun
ü  Ayat 5. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberhentikan sebagai guru kecuali, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai PNS.

Pasal 31 UU No.14 Tahun 2005:
1. Pemberhentian guru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri
2. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, memperoleh kompensasi finansial sesuai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

BAB III
PENUTUP

  1. SIMPULAN
Guru adalah pendidik profesional dengan  tugas utama mendidik, mengajar ,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengawasi, serta guru juga mempunyai tanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan amalannya dalam rangka membina dan membimbing anak didik.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu dan seimbang
.
  1.  SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang  Kewajiban dan Hak Guru, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya didapatkan Guru sebagai tenaga pendidik. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum  didapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai Guru telah diterima, maka sepatutnya menjalankan kewajibannya sebagai tenaga pendidik. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.

0 komentar:

Posting Komentar

animasi  bergerak gif

Sekarang Menunjukkan Jam