PEMBAHASAN
Guru
sebagai pekerjaan profesi, secara holistik berada pada tingkatan tertinggi
dalam sistem pendidikan nasional. Karena guru dalam tugas profesionalnya
memiliki otonomi yang kuat. Adapun tugas guru yang sangat banyak,baik yang
terkait dengan kedinasan dan profesinya di sekolah.Seorang guru yang
benar-benar sadar akan tugas dan tanggung jawabnya tersebut,berusaha selalu
ingin berkembang maju,agar bisa menjalankan tugasnya lebih baik.Setelah
menjalankan tugas dan kewajiban sebagai tenaga pendidik guru juga mempunyai hak
dan kewajiban.
Hak
dan Kewajiban Guru sebagai pendidik diatur di semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan. Sebelum kita menginjak ke
materi hak dan kewajiban Guru sebagai pendidik tidak ada salahnya kita memahami
dahulu pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri.
Hak
adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewenangan
dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll.
Hak dibedakan menjadi dua:
a. Hak mutlak,
pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak public, hak
keperdataan).
b. Hak relative,
hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk
menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Sedangkan
kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan
hukum.Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang
pribadi sebagai individual sekaligus subyek hukum. Bisa diartikan dengan
sebutan tugas bila melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dan disebut
peran bila bersifat relatif.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU
- TUGAS GURU
1.
Tugas Mendidik
Mendidik
adalah memberi tuntunan(konsep) manusia yang belum dewasa oleh manusia yang
telah dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangannya sampai tercapainya
kedewasaan dalam arti jasmani dan rohani.
Mendidik
mengarah pada pembentukan sikap,nilai-nilai dan norma tata tertib, norma
masyaratkat(adat istiadat),norma negara(Pancasila),norma Tuhan(agama).
2.
Tugas Mengajar
Tugas
yang paling dominan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang mengarah pada
perkembangan kognitif(guru menyusun silabus,RPP,program semester,program tahunan).
3.
Tugas Melatih
Mengarah
pada penguasaan ketrampilan/skill,baik ketrampilan fisik maupun ketrampilan
intelektual dalam melatih guru memberikan stimulus supaya muncul respon yang
dilakukan berulang-ulang sampai peserta didik menguasai ketrampilan yang
dilatihkan guru.
4.
Tugas Mengarahkan
Terjadi
pada saat guru mengajar,membimbing,melatih,dan mendidik
5.
Tugas Menilai
Penilaian
adalah proses membuat pertimbangan berdasarkan informasi yang tersedia dan
mengarah pada pengambilan keputusan.
6.
Tugas membimbing peserta didik
Guru
sebagai bimbingan konseling
- TANGGUNG JAWAB GURU
Pengertian bertanggungjawab menurut teori ilmu mendidik mengandung arti
bahwa seseorang mampu memberi pertanggungjawaban dan kesediaan untuk diminta
pertanggungjawabannya.Tanggungjawab yang mempunyai yang mengandung makna
multidimensional,berarti bertanggungjawab terhadap diri sendiri,terhadap siswa,terhadap
orang tua,lingkungan sekitarnya,masyarakat,bangsa dan negara,sesama manusia,dan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
v
Tanggungjawab mempunyai aspek-aspek antara lain:
- Aspek
individu artinya yang bertanggung jawab adalah orang secara pribadi,yaitu
berdiri sendiri sebagai individu yang utuh untuk mengambil keputusan dan
mempertanggungjawabkan keputusan itu dan juga harus punya kesadaran untuk
dimintai tanggungjawab
- Makna
sosial artinya orang yang bertanggungjawab harus mampu memberi
pertanggungjawaban kepada orang lain
- Makna
etis artinya bertanggungjawab itu sendiri adalah perbuatan yang baik
- Makna
religius artinya seseorang punya tanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha
Kuasa.
Hak dan Kewajiban Guru
- Kewajiban dan
Hak Guru sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Kewajiban
dan Hak Guru diatur dalam undang-undang No 8 Tahun 1974 sebagai berikut:
a.
Kewajiban PNS
1.
Pasal 4 :
Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,UUD 1945,Negara dan Pemerintah.
2.
Pasal 5 : Wajib
menaati semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku penuh pengabdian,kesadaran dan tanggung
jawab.
3.
Pasal 6 : a.
Wajib menyimpan rahasia jabatan
b. Pegawai negeri hanya dapat mengemukakan rahasia
jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang.
b.
Hak PNS
1.
Pasal 7 : Berhak
memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2.
Pasal 8 : Berhak atas cuti
3.
Pasal 9 :
a.. Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena tugas
kewajibannya berhak memperoleh perawatan.
b. Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dan karena menjalankan
tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi,berhak memperoleh
tunjangan
c. Bagi mereka yang tewas,keluarga berhak memperoleh uang duka.
4. Pasal 10 : Pegawai negeri yang gtelah memenuhi
syarat yang ditentukan,berhak atas
pensiun.
- Kewajiban dan Hak Guru sebagai Pendidik
Dalam
UU SISDIKNAS No.20 Tahun 2003,ada sebutan tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan,sedangkan pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru dosen,konselor,pamong belajar,widyaiswara
,tutor,instruktur,fasilitator,dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.Jadi pendidik itu merupakan
tenaga kependidikan,tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.
- Kewajiban pendidik menurut UU SISDIKNAS pasal 40
ayat 2:
1.
Menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna,menyenangkan dinamis,kreatif,dan dialogis.
2.
Mempunyai komitmen secara professional untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
3.
Memberi teladan dan menjaga nama lembaga,profesi,dan
kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
- Hak pendidik menurut UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 ayat 1 :
1.
Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial
yang pantas dan memadai.
2.
Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja.
3.
Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas.
4.
Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual
5.
Memperoleh kesempatan untuk menggunakan
sarana,prasarana,dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas.
- Kewajiban dan
Hak Guru Menurut UU No.14 Tahun 2005
a.
Kewajiban Guru
Pasal 20 undang-undang ini mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan guru berkewajiban:
1.
Merencanakan pembelajaran,melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.
Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi,dan seni
3.
Bertindak obyektif dan tidak diskriminaif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin,agama,suku,ras,dan kondisi fisik tertentu,atau latar
belakang keluarga,dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.
Menjunjung tinggi peratuaran perundang-undangan,hukum
dan kode etik guru,serta nilai-nilai agama dan etika
5.
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Hak Guru
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan,
guru berhak:
1.
Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.
Mendapat promosi
dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan
hak atas kekayaan intelektual.
4.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6.
Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan,penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan,kode etik guru,dan peraturan
perundang-undangan.
7.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas.
8.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi.
9.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan.
10. Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi.
11. Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
c.
Hak Guru di Daerah Khusus
Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus
memperoleh hak:
1.
Kenaikan pangkat rutin secara otomatis
2.
Kenaikan pangkat istimewa satu kali.
3.
Perlindungan dalam melaksanakan tugas.
4.
Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru
pengganti (pasal 29 ayat 3).
- Kewajiban dan
Hak Guru Menurut UU No.2 tahun 1989
- Kewajiban
Guru menurut pasal 31:
1. Membina loyalitas pribadi dan perta didik
terhadap ideologi negara Pancasila dan UUD 1945
2. Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa
3. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung
jawab dan pengabdian
4. Meningkatkan kemampuan profesional sesuai
dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
bangsa
5. Menjaga nama baik sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan masyarakat,bangsa,dan negara
- Hak Guru menurut pasal 30:
1. Memperoleh penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial
a. Tenaga kependidikan yang memiliki
kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan
peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri.
b. Pemerintah dapat memberi tunjangan
tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu.
c. Tenagan kependidikan yang bekerja pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan
tunjangan dari badan / perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan
yang bersangkutan.
2. Memperoleh pembinaan karir berdasarkan
prestasi kerja.
3. Memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugasnya.
4. Memperoleh penghargaan sesuai dengan darma
baktinya.
5. Menggunakan sarana, prasarana, dan
fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Sanksi dan
Pemberhentian Guru
Pasal
30 UU No.14 Tahun 2005
ü
Ayat 1, Guru dapat diberhentikan dengan
hormat sebagai guru karena:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun
c. Atas permintaan sendiri
d. Sakit jasmani dan rohani sehingga tidak dapat
melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan
e. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
ü
Ayat 2, Guru dapat diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai guru karena:
a. Melanggar sumpah dan janji jabatan
b. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama
c. Melalaikan kewajiban dalam melakukan tugas selama
satu bulan atau lebih secara terus-menerus
ü
Ayat 3. Pemberhentian guru dilakukan sesuai
dengan UU
ü
Ayat 4. Pemberhentian guru karena batas usia
pensiun dilakukan sampai berumur 60 tahun
ü
Ayat 5. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau
pemerintah daerah diberhentikan sebagai guru kecuali, tidak dengan sendirinya
diberhentikan sebagai PNS.
Pasal 31 UU No.14 Tahun 2005:
1.
Pemberhentian guru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan
kesempatan untuk membela diri
2.
Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, memperoleh kompensasi finansial
sesuai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
BAB III
PENUTUP
- SIMPULAN
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar ,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengawasi, serta
guru juga mempunyai tanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan
amalannya dalam rangka membina dan membimbing anak didik.
Hak adalah Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu dan seimbang
.
- SARAN
Dengan ditulisnya
makalah yang menjelaskan tentang Kewajiban dan Hak Guru, semoga kita semua bisa
benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya didapatkan Guru sebagai tenaga
pendidik. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum didapatkan, kita bisa memperjuangkannya.
Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai Guru telah diterima, maka
sepatutnya menjalankan kewajibannya sebagai tenaga pendidik. Dengan demikian,
negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
0 komentar:
Posting Komentar